DAFTAR ISI | |||
| |||
KATA PENGANTAR ……………………………………………………………. | i | ||
DAFTAR ISI ……………………………………………………………………… | ii | ||
| | ||
BAB. I | PENDAHULUAN | 1 | |
| A. B. | Dasar Hukum ……….. ….……………………………………... Gambaran Umum Desa ………………………………………… 1. Kondisi Geografis 2. Gambaran Umum Demografis 3. Kondisi Ekonomi | |
| | | |
BAB. II | RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA | | |
| A. | Visi dan Misi ….….. ………………………………………… | |
| B. | Strategi dan Arah Kebijakan Desa ……………….. …………… | |
| C. | Perioritas Desa …..……………….…………………………. | |
| | | |
BAB. III | KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA | | |
| A. | Pengelolaan Pendapatan Desa ………………………………….. 1 1. Intensifikasi dan Ekstensifikasi 2. 2. Target dan Realisasi Pendapatan 2 3. Permasalahan dan Penyelesaian | |
| B. | Pengelolaan Belanja Desa ……………………………………. | |
| | 1. 1. Kebijakan Umum Keuangan Desa. 2 2 . Target dan Realisasi Belanja. 3. 3. Permasalahan dan Penyelesaian | |
| | | |
BAB. IV | KEWENANGAN DESA | | |
| A. | Penyelenggaraan Pemerintahan Desa Berdasarkan Hak Asal Usul Desa ……………………………………………………………. 1.Bidang Pemerintahan 2.Bidang Pembangunan 3.Bidang Kemasyarakatan | |
| B. | Urusan Pemerintahan Yang Diserahkan Kabupaten ………….. | |
| | | |
| | | |
BAB. V | PENUTUP | | |
| A. | Kesimpulan …….. …..………………………………………… | |
| B. | Saran - Saran……………………………………………………. | |
| | | |
| | | |
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO KUALA
KECAMATAN BAMBANGIN
KANTOR KEPALA DESA BAMBANGIN
Jl. Desa Bambangin Rt. 04 Kec. Bambangin 70563
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas limpahan Rahmat dan Hidayah-Nya sehingga Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2011 Desa Bambangin Kecamatan Bambangin Kabupaten Barito Kuala ini dapat Kami susun dan diselesaikan.
Laporan ini merupakan bagian dari pada pertanggungjawaban kami selaku Kepala Desa Bambangin Kecamatan Bambangin Kabupaten Barito Kuala yang Merupakan cakupan dari persiapan hingga pelaksanaan yang dapat dijadikan acuan dalam mencapai hasil yang maksimal sesuai dengan keinginan dan harapan dari masyarakat Desa Bambangin sekaligus bahan evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa ditahun yang akan datang.
Dan tidak lupa pula mengucapkan terima kasih kepada berbagai pihak/komponen yang telah ikut serta berpartisipasi dalam upaya penyusunan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( LPPD) Akhir Tahun Anggaran 2011 ini.
Demikian semoga apa yang kami sampaikan dapat menjadi pertimbangan sesuai dengan apa yang diharapkan.
Bambangin, 31 Januari 2011
Kepala Desa Bambangin,
GUSTI ARDIANSYAH
PEMERINTAH KABUPATEN BARITO KUALA
KECAMATAN BAMBANGIN
KANTOR KEPALA DESA BAMBANGIN
Jl. Desa Bambangin Rt. 04 Kec. Bambangin 70563
LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN (LKPJ)
KEPALA DESA BAMBANGIN KHIR TAHUN ANGGARAN 2011
BAB I
PENDAHULUAN
A. DASAR HUKUM
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa Akhir Tahun Anggaran 2011 disusun dengan berdasarkan pada :
1. Undang - Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang - Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
2. Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang - Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang - Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, Provinsi dan Pemerintahan Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
6. Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 35 Tahun 2007 Tentang Pedoman Umum Tentang Tata Cara Pelaporan dan Pertanggung Jawaban Penyelenggara Pemerintahan Desa;
7. Peraturan Desa Bambangin Nomor 01 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun 2011
B. GAMBARAN UMUM DESA
1. Kondisi Geografis
Desa Bambangin berada ditepian Sungai Barito masuk wilayah Kecamatan Bambangin dengan luas wilayah desa Bambangin 4.000 Meter persegi atau 400 ha. Jumlah penduduk sudah mencapai 708 jiwa penduduk tetap, jumlah pemilih terdaftar 508 orang di tahun 2010. Letak Geografis desa Bambangin berada di wilayah Selatan Kabupaten Barito Kuala
Keseharian masyarakat Desa Bambangin adalah bercocok tanam, bertani, buruh tani, Menanam Jeruk, berternak ( Kambing, ayam Itik), buruh bangunan serta berdagang dan lainnya. Mengingat keadaan wilayah Desa Bambangin persawahan dan Tanaman Hultukultura 93 % dari luas Desa Bambangin.
Masyarakat umumnya sudah aktif mengolah lahan pertanian dan Tanaman Hultikultura dengan menanam Padi dengan menggunakan cara yang sudah cukup baik. Namun hasil panen belum seutuhnya menemukan harga yang sebanding dengan pekerjaan tersebut. Kendalanya yang utama adalah naik turunnya harga perdagangan tanaman Padi terutama pada saat panen raya, demikian juga harga Jeruk yang sering turun drastis sementara harga tinggi kadang-kadang tidak mampu bertahan lama sehingga banyak yang belum sempat menjual sudah turun harga lagi.
Jarak tempuh ke Ibukota Kecamatan sejauh 7 Kilo meter dengan lama tempuh sekitar 30 menit. Jalan Desa sebagian yang sudah bagus karena telah di Perbaiki di tahun 2011 sedangkan Jalan Usaha Tani
kebanyakan masih rusak dan Jalan Tanah walaupun di beberapa tempat sudah ada yang telah di Sirtu namun belum mampu untuk menjangkau dari seluruh wilayah Jalan Usaqha Tani sehingga masyarakat masih kesulitan dalam mengangkut hasil pertanian,.
Jarak tempuh ke Ibu Kota Kabupaten ( Barito Kuala ) sejauh 120 kilo meter dengan lama tempuh sekitar 60,45 Menit.
2. Gambaran umum Demografis
A. Luas
• Luas Desa Bambangin : 400 hektar
• Tanah Sawah : 245 hektar
• Tanah Pekarangan : 85 hektar
• Hutan Belukar : 47 hektar
• Perkebunan Swasta : 12 hektar
• Lapangan Olahraga : 2 hektar
• Jalur Hijau : 5 hektar
• Kuburan : 0,5 hektar
• Luas Desa Bambangin : 400 hektar
• Tanah Sawah : 245 hektar
• Tanah Pekarangan : 85 hektar
• Hutan Belukar : 47 hektar
• Perkebunan Swasta : 12 hektar
• Lapangan Olahraga : 2 hektar
• Jalur Hijau : 5 hektar
• Kuburan : 0,5 hektar
• Mesjid : 100 Meter2
• Sarana Pendidikan : 100 Meter2
• Sarana Kesehatan : 75 Meter2
• Sarana Sosial : 0,1 hektar
• Sarana Pendidikan : 100 Meter2
• Sarana Kesehatan : 75 Meter2
• Sarana Sosial : 0,1 hektar
B. Batas Desa
• Sebelah utara : Desa Sukaramai,
• Sebelah Timur : Desa Patih Selera
• Sebelah Selatan : Desa Parimata,
• Sebelah Barat : Desa Roham Raya Kecamatan Wanaraya.
• Sebelah utara : Desa Sukaramai,
• Sebelah Timur : Desa Patih Selera
• Sebelah Selatan : Desa Parimata,
• Sebelah Barat : Desa Roham Raya Kecamatan Wanaraya.
C. Jalan Desa
• Panjang Jalan Kabupaten : …….km
• Panjang Jalan Desa : 1,5 km
• Jalan Tanah : 7 km
• Jumlah Jembatan Beton : 8 Buah
• Panjang Jalan Desa : 1,5 km
• Jalan Tanah : 7 km
• Jumlah Jembatan Beton : 8 Buah
D. Ekonomi Masyarakat
• Jumlah angkatan Kerja (Penduduk usia 15-55 th) : 239 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang masih sekolah : 41 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang jadi Ibu Rumah tangga : 35 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th pekerja penuh : 132. jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang tidak menentu : 25 jiwa
• Jumlah Rumah tangga Petani : 218 KK
• Jumlah Anggota Rumah tangga petani : 489 jiwa
• Jumlah Rumah tangga Buruh tani : 3 KK
• Jumlah anggota Rumah tangga buruh tani : 9 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang masih sekolah : 41 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang jadi Ibu Rumah tangga : 35 jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th pekerja penuh : 132. jiwa
• Jumlah angkatan Kerja Usia 15-55 th yang tidak menentu : 25 jiwa
• Jumlah Rumah tangga Petani : 218 KK
• Jumlah Anggota Rumah tangga petani : 489 jiwa
• Jumlah Rumah tangga Buruh tani : 3 KK
• Jumlah anggota Rumah tangga buruh tani : 9 jiwa
E. Profesi
• Pedagang : 6 jiwa
• Pengrajin : jiwa
• PNS : 8 jiwa
• TNI/POLRI : 1 jiwa
• Penjahit : jiwa
• Montir : jiwa
• Sopir : jiwa
• Karyawan Swasta : 35 jiwa
• Kontraktor : jiwa
• Tukang : jiwa
• Tukang Batu : jiwa
• Guru Swasta : 7 jiwa
F. Produk Domestik Desa
• Tanaman Padi, Luas : 245 Hektar
• Tanaman Jeruk, Luas : 12 Hektar.
• Tanaman Padi, Luas : 245 Hektar
• Tanaman Jeruk, Luas : 12 Hektar.
G. Pendidikan
• Jumlah Gedung sekolah :
• Jumlah Gedung sekolah :
1. TK/PAUD : 1 Buah
2. SD : 1 Buah
3. SMP : -
2. SD : 1 Buah
3. SMP : -
4. SMA : --
5. Madrasah Diniyah : 1 Buah
• Jumlah Buta huruf : 15 jiwa
• Tidak tamat SD : 30 jiwa
• Tamat SD/Sederajat : 84 jiwa
• Tamat SMP/Sederajat : 73 jiwa
• Tamat SMA/Sederajat : 48 jiwa
• D-1 : jiwa
• D-2 : jiwa
• D-3 : 6 jiwa
• S-1 : 1 jiwa
H. Wajib belajar 9 Tahun
• Usia 7 – 15 tahun : 141 jiwa
• Masih sekolah 7 – 15 tahun : 131 jiwa
• Tidak sekolah 7 – 15 tahun : 10 jiwa
• Usia 7 – 15 tahun : 141 jiwa
• Masih sekolah 7 – 15 tahun : 131 jiwa
• Tidak sekolah 7 – 15 tahun : 10 jiwa
I. Kesehatan Masyarakat
• Puskesmas Pembantu : 1 buah
• Puskesmas Pembantu : 1 buah
• Posyandu : 1 buah
• Bidan Desa : 1 Orang
• Balita : 30 anak
• Balita Gizi Buruk : --- anak
• Balita Gizi Baik : 30 anak
• Rumah tangga menggunakan air bersih/PAh : Rumah tangga
• Rumah tangga menggunakan air sungai : Rumah tangga
• Balita : 30 anak
• Balita Gizi Buruk : --- anak
• Balita Gizi Baik : 30 anak
• Rumah tangga menggunakan air bersih/PAh : Rumah tangga
• Rumah tangga menggunakan air sungai : Rumah tangga
J. Penduduk
• Jumlah Kepala Rumah Tangga : 223 kk
• Jumlah Penduduk : 810 jiwa
• Jumlah Kepala Rumah Tangga : 223 kk
• Jumlah Penduduk : 810 jiwa
K. Jumlah Aparatur Pemerintahan Desa
• Perangkat Desa : 5 Orang
• BPD : 5 Orang
• RT : 5 RT
• RW : -
• LPM : 5Orang
• KPMD : 2 Pengurus
• Perangkat Desa : 5 Orang
• BPD : 5 Orang
• RT : 5 RT
• RW : -
• LPM : 5Orang
• KPMD : 2 Pengurus
L. Komplek Balai Desa
• Bangunan Kantor Desa : 1 unit
• Bangunan Kantor Desa : 1 unit
M. Sarana umum
• Jumlah Masjid : 1 buah
• Surau : 1 buah
• Jumlah Gardu Siskamling : 2 buah
• Jumlah Masjid : 1 buah
• Surau : 1 buah
• Jumlah Gardu Siskamling : 2 buah
N. Data Perangkat Desa
• Kepala Desa : Gusti Ardiansyah
• Sekretaris Desa : Gusti Upi
• Kaur Pemerintahan : Muhammad
• Sekretaris Desa : Gusti Upi
• Kaur Pemerintahan : Muhammad
• Kaur Pembangunan : Gusti Amanuddin
• Kaur Umum : Gusti Zainuddin
• Kaur Umum : Gusti Zainuddin
3. Kondisi Ekonomi
a. Potensi Unggulan Desa.
Kegiatan ekonomi desa selama ini masih didominasi oleh sektor pertanian dan Perkebunan. Mengingat wilayah Desa Bambangin 82 % persawahan dan yang 11 % Tanaman Hultikultura dan Perkebunan yang merupakan lahan mata Pencaharian Masyarakat. Namun dari pesatnya pertanian desa belum seutuhnya membuahkan hasil optimal. Ini disebabkan karena masih rendahnya pengetahuan dan kurangnya dana penunjang.
Tingkat pendapatan masyarakat belum seutuhnya mencukupi kebutuhan hidup karena harga barang tidak sebanding dengan penghasilan yang didapat mereka serta masih minimnya bekal ketrampilan, upah buruh
yang masih kecil serta masih mahalnya barang -barang kebutuhan sembako. Keadaan tersebut tidak
hanya terjadi di wilayah Besa Bambangin namun wilayah lain juga keadaanya sama.
b. Pertumbuhan ekonomi
Pertumbuhan perekonomian desa masih didominasi oleh sektor pertanian dan Perkebunan. Selain
mengolah Pertanian dan Perkebunan Masyarakat ada juga yang memelihara ternak Ayam, Itik, Kambing.
Dalam Data Profil Desa 2011 disebutkan bahwa ;
Ø Potensi umum : Potensi sedang
Ø Potensi sumberdaya alam : Potensi sedang
Ø Potensi Sumber Daya Manusia : Potensi sedang
Ø Potensi Kelembagaan : Potensi sedang
Ø Potensi sarana dan prasarana : Potensi sedang
BAB II
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA
A. VISI DAN MISI
VISI :
“Terwujudnya Kesejahteraan Yang Berkeadilan
Menuju Terciptanya Kemandirian Desa”
MISI :
1. Menyelenggarakan Pemerintahan yang Stransparan,Akuntabilitas,Partisipatif dan Responsif.
2. Membangun Sarana dan Prasarana berbasis pada Ekonomi Pertanian yang prodoktif dan berdaya saing
tinggi
3. Meningkatkan dan memberdayakan peran Wanita dan Pemuda serta tarap hidup warga miskin
4. Membangun pola hidup sehat melalui pemberdayaan Forum Kesehatan Desa ( FKD )
5. Memajukan dunia pendidikan dan lembaga / perkumpulan lain kepase yang diharapkan
6. Menciptakan kondisi lingkungan yang kondisif dan Agamis.
7. Menciptakan kenyamanan dalam Proses Pelayanan Masyarakat.
B. STRATEGI DAN ARAH KEBIJAKAN DESA
Program ADD yang mulai dilaksanakan sejak tahun 2007 merupakan permulaan baru bagi desa dalam menjalankan ataupun mendukung program kerja Pemerintahan Kabupaten .Dana ADD sangat mendukung dalam upaya pembiayaan bidang Administrasi desa dan Pembangunan Desa. Sebelum dilakukan Musawarah Perencanaan Pembangunan Desa terlebih dahulu, yang akan menghasilkan beberapa jenis kegiatan Pembangunan baik yang dilaksanakan oleh Desa dari dana APBDes maupun Pemerintah Kabupaten dari ABPD Kabupaten, Pemerintah Provinsi dari ABPD Propinsi dan Pemerintah Pusat dari dana APBN.
Hasil MUSRENBANGDES dibagi 2 ( dua ) kegiatan. Yaitu ;
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
2. Rencana Pembangunan Tahunan Desa
1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Rencana Pembangunan Jangka Menengah merupakan Perencanaan penting untuk kegiatan strategis desa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 5 (Lima) tahun kedepan yang mengacu pada APBN, APBD Propinsi, APBD Kabupaten, dan APBDesa.
Pada Tahun 2011 Desa Bambangin telah menyelesaikan RPJMDes yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (PERDES) No. 01 Tahun 2011
Prioritas Pembangunan di tahun 2011 di arahkan ke arah Infrastruktur jalan, jembatan dan Kesehatan serta perbaikan jaringan Drainase Pertanian baik itu berupa perbaikan maupun pembangunan baru aliran Irigasinya yang saat ini banyak mengalami kerusakan dan bahkan tidak dapat
difungsikana akibat rusak berat. Karena sampai saat ini infrastruktu tersebut sangat berpengaruh dengan pendapatan petani desa Bambangin.
Dari Rencana Pembangunan Jangka menengah Desa (RPJMDes) Desa Bambangin Tahun 2011-2016, yang dapat terealisasi sebagai skala Prioritas yaitu Pembangunan Jalan Desa yang merupakan jalan Lingkar yang menghubungkan dari Desa Bambangin ke Desa Sukaramai , Parimata dan menuju ke: Kecamatan Belawang saat ini masih belum rampung dan masih tersisa sekitar 4 Km lagi baru akan sampai ke Kecamatan Belawang, Selain itu Jalan Usaha Tani Sei Ulak Dan Suka Maju ,serta jalan lingkungan Rt 04 Pun sudah disertu, meskipun masih banyak Jalan Usaha tani yang belum terrealisasi. Skala prioritas selanjutnya ditahun 2012 ini meliputi;
Pembangunan gorong-gorong beton,pembangunan tabat beton, peningkatan/peningigan halaman kantor desa, pembangunan kantin pasar,pengadaan bibit jeruk dan saprodinya, pengadaan mobil angkutan pertanian, penyiringaan/pemberaman halaman mesjid, perlengkapan sinoman hadrah, perlengkapan perkumpulan maulid Al-habsi peria dan wanita.
2. Rencana Kerja Tahunan Desa
Rencana Kerja Tahun Desa Merupakan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang dilaksanakan dalam waktu Jangka Pendek atau tahunan yang kegiatanya dilaksanakan berdasarkan APBDesa yang telah disetujui oleh BPD untuk dikerjakan pada tahun anggaran tersebut yang didanai oleh Desa dengan danaAPBN, APBD,dana Perimbangan antara dana Pemerintah Pusat dan dana Pemerintah Daerah, serta dana ADD dan dana lainnya yang sah tidak mengikat. Kegiatan ini merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah yang kegiatannya per tahun. Kegiatan yang di Agendakan untuk kegiatan Pembangunan Jangka Pendek adalah :
Pembangunan Jalan Lingkungan, Jembatan dan Perbaikan Drainase Pengairan.
Proyek Perbaikan Jalan dan Jembatan dilaksanakan rutin setiap tahun, sedangkan Pembangunan dan perbaikan Drainase Pengairan (pintu Air) tetap akan terus di upayakan diperbaiki atau dibangun baru jika sudah rusak berat yang dibebankan pada Anggaran Dinas PU Kabupaten Barito Kuala
Arah Kebijakan Keuangan Desa
Sesuai PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa ;
Sesuai PP No 72 Tahun 2005 tentang Desa pasal 67 disebutkan bahwa ;
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Desa yang menjadi kewenangan desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, Bantuan Pemerintah Pusat dan bantuan Pemerintah Kabupaten.
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Daerah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
• Penyelenggaraan urusan Pemerintah Pusat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa didanai dari Anggaran dan Pendapatan Belanja Negara.
Keuangan desa merupakan semua hak dan kewajiban desa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Desa yang dapat dinilai dengan uang, dan Keuangan Desa merupakan bagian dari Proses Musrenbangdes.
Untuk itu Harapan dari Pemerintahan Desa Bambangin masalah dana- dana bantuan dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala diperbesar untuk menyelesaikan beberapa kegiatan pembangunan- pembangunan baik yang fisik maupun non fisik.
Pengelolaan Belanja Desa
Belanja Desa Bambangin terdiri dari Alokasi Dana Desa (ADD ) yang sumber dananya dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala. Dipergunakan untuk Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung komposisinya adalah :
Belanja Langsung terdiri dari : | 100.848.200,00 | 126.038.500,00 |
Belanja Pegawai / Honor Tim / Panitia | 19.620.000,00 | 18.180.000,00 |
Belanja Barang dan Jasa Belanja Modal | 81.228.200,00 | 107.858.500,00 |
Belanja Tidak Langsung terdiri dari : | 77.691.800,00 | 68.109.500,00 |
Belanja Pegawai / Penghasilan tetap Belanja Bantuan Sosial | 46.140.000,00 | 46.640.000,00 |
Belanja Bantuan Keuangan | 31.551.800,00 | 21.469.500,00 |
Belanja tak terduga | 0,00 | 0,00 |
Pengelolaan Pembiayaan
Semua sumber pembiayaan didanai sepenuhnya dengan dana :
1. Alokasi Dana Desa dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
2. Swadaya masyarakat dan Gotong-royong.
Pengelolaan pembiayaan Belanja Desa dituangkan dengan APBDesa yang disusun bersama dengan Lembaga-lembaga Desa yang terdiri dari Unsur Pemerintah Desa, BPD, Tokoh masyarakat, tokoh perempuan, Tokoh Agama serta unsur lainnya
yang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes/ masyarakat yang ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2011 yang lalu.
yang telah mendapatkan persetujuan peserta Musrenbangdes/ masyarakat yang ditetapkan dalam Berita Acara Musrenbangdes tahun 2011 yang lalu.
Pembiayaan semua Pelaksanaan pembangunan ini dikelola oleh Bendaharawan Desa, Tim Teknis oleh
1. Tim Pelaksana Kegiatan Pemerintahan dan
2. Tim Pelaksana Kegiatan Pemberdayaan Masyarakat.
Kebijakan umum Anggaran, baik langsung maupun tidak langsung sepenuhnya mengacu pada kemampuan keuangan Desa Bambangin yang tertuang dalam APBDes yang besarnya disesuaikan dengan kemampuan keuangan Desa serta memperhatikan hasil Musrenbangdes dan skala prioritas.
Kegiatan- kegiatan ini dilakukan dengan melihat Indek Anggaran kegiatan yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, dan tidak boleh bertentangan dengan kebijakan Pemerintah. Mengingat dana yang ada di Alokasi Dana Desa merupakan dana Stimulan yang harus didukung dengan partisipasi masyarakat sepenuhnya. Karena Prinsip Pembangunan Desa adalah dari masyarakat oleh masyarakat dan semata- mata untuk kesejahteraan masyarakat Desa Bambangin khususnya.
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa/ MUSRENBANGDES. Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Bambangin). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Bambangin lebih diarahkan ke sarana prasarana infrastruktur, prasarana Pemerintahan, Pendidikan, Perhubungan, Pertanian, Perkebunan yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Bambangin merupakan desa yang potensial maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas dalam Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa. Pemerintahan Desa menampung setiap aspirasi Pembangunan kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan, Dengan mempertimbangkan Keuangan yang ada, Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada. Semua Program ini sukses dilaksanakan sepenuhnya tentunya dengan didukung oleh tenaga Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat, instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Barito Kuala umumnya.
Program – program pembangunan Desa dilakukan dengan Usulan – usulan dari tingkat RT yang di musyawarahkan. Dan ditampung pada kegiatan Musyawarah Desa/ MUSRENBANGDES. Semua program kegiatan ini dijadikan Bank Data Kegiatan Pembangunan berkala. (terlampir pada lampiran jenis kegiatan Pembangunan Desa Bambangin). Kegiatan pembangunan fisik untuk Desa Bambangin lebih diarahkan ke sarana prasarana infrastruktur, prasarana Pemerintahan, Pendidikan, Perhubungan, Pertanian, Perkebunan yang mengacu pada Dokumen Musrenbangdes. Mengingat bahwa Bambangin merupakan desa yang potensial maka kegiatan sarana dan prasarana masih menjadi Prioritas dalam Agenda Kegiatan Pembangunan Fisik Desa. Pemerintahan Desa menampung setiap aspirasi Pembangunan kemudian usulan tersebut di masukan dalam Agenda Pembangunan, Dengan mempertimbangkan Keuangan yang ada, Karena Faktor ini mendukung sepenuhnya berbagai kegiatan yang ada. Semua Program ini sukses dilaksanakan sepenuhnya tentunya dengan didukung oleh tenaga Profesional dan tidak melanggar ketentuan. Karena semua kegiatan ini harus mendapatkan dukungan dari berbagai pihak khususnya Masyarakat, instansi- instansi terkait yang ada serta Pemerintah Kabupaten Barito Kuala umumnya.
C. PRIORITAS DESA
Pelaksanaan pembangunan dalam desa untuk tahun 2011 cukup banyak yang dilaksanakan kegiatanya. Pekerjaan- pekerjaan tersebut umumnya dari dana Pemerintah yaitu dana ADD dan PNPM-MP. Prioritas desa selalu dimusyawarahkan dalam Musrenbangdes di setiap tahun dan mengacu pada RPJMDesa.
Sebenarnya semua pelaksanaan semua perencanaan/pekerjaan didesa sudah dituangkan dalam Berita acara Musrenbangdes dan RPJMDes.
Semua pelaksanaan pembangunan di desa menggunakan ketentuan sekala prioritas, Setelah pekerjaan fisik/bangunan umum, jalan desa, drainase dan lain- lain Setelah semua pelaksanaan kegiatan dalam desa selesai, kemudian pelaksanaan pekerjaan non fisik. (Penguatan ekonomi masyarakat, kelompok ekonomi desa, kegiatan perekonomian desa, Pembinaan Keagamaan, dan lain sebagainya) Setelah semua pelaksanaan pembangunan fisik dan non fisik dalam desa selesai, maka kegiatanya diarahkan pada Peningkatan Sumber Daya Masyarakat Desa Bambangin.
BAB III
KEBIJAKAN UMUM PENGELOLAAN KEUANGAN DESA
A. PENGELOLAAN PENDAPATAN DESA
Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa dilaksanakan secara Ekonomis, Efisien, dan Efektif dengan asas pengelolaan keuangan berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran. Pengelolaan ini dilaksanakan dan dikelola untuk masa 1 (satu) tahun anggaran dan harus disampaikan pertanggungjawaban penggunaannya, adapun struktur APBDes terdiri Pendapatan Desa, Belanja Desa dan Pembiayaan Desa. Untuk Pengelolaan Keuangan Desa agar dapat berjalan dengan baik sesuai ketentuan yang telah dibentuk Tim Pelaksana Alokasi Dana ADD dengan Keputusan Kepala Desa Bambangin Nomor 02 Tahun 2011.
1. Intensifikasi dan Ekstensifikasi
Upaya untuk mencapai target sesuai rencana yang ditargetkan didalam APBDesa tahun anggaran 2011 dilakukan secara Intensifikasi dan Ekstensifikasi pendapatan, ditempuh dengan berbagai pendekatan antara lain :
a. Menggali dan memanfaatkan Potensi Desa, sehingga Terlaksananya Pembangunan yang terarah (misal : Hasil Usaha Desa, , Swadaya dan Partisipasi, Gotong Royong dll)
b. Mengupayakan peningkatan pendapatan dari pos lainnya yang sah. (Bantuan Pihak Ketiga, dll)
c. Memotivasi masyarakat arti pentingnya pendapatan asli desa sebagai aset berharga mendukung kegiatan pembangunan desa.
2. Target dan Realisasi Pendapatan
Perhitungan pendapatan akhir tahun anggaran dari realisasi pendapatan desa dilihat dari rencana dan realisasi sebagai berikut :
Pendapatan Desa :
URAIAN | RENCANA/ TARGET | REALISASI | MELEBIHI TARGET | SESUAI TARGET | TIDAK TERCAPAI |
Alokasi Dana Desa | 50.000.000,00 | 50.000.000,00 | - | √ | - |
TPAPD | 31.800.000,00 | 31.800.000,00 | - | √ | - |
JUMLAH PENDAPATAN | 81.800.000,00 | 81.800.000,00 | - | - | - |
Dengan demikian sebagaimana data tersebut pada tabel diatas, maka Realisasi Pendapatan tahun anggaran 2011 sesuai target
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Dengan hasil capaian selama akhir tahun anggaran 2011, walaupun sudah mencapai target namaun masih banyak kendala- kendala yang dihadapi dan upaya penyelesaiannya sbb :
a. Permasalahan :
Ø Kurangnya kesadaran masyarakat terhadap Pembangunan desa
Ø Rendahnya partisipasi masyarakat dalam kegiatan pembangunan.
Ø Rendahnya Swadaya Masyarakat
Ø Masih kurang rasa kepercayaan sebagian masyarakat terhadap Pemerintah Desa.
b. Solusi / Penyelesaian :
Ø Penyampaian informasi /sosialisasi melalui pertemuan RT/RW
Ø Perlunya masyarakat diberi informasi perkembangan desa dan Penggunaan Dana yang telah diterima.
B. PENGELOLAAN BELANJA DESA
1. Kebijakan Umum Keuangan Desa.
Dalam Pengelolaan Keuangan Desa, Secara umum Administrasi dilakukan oleh Sekretaris Desa dan Penanganan keuangan dilakukan oleh Kepala Desa bersama Bendaharawan Desa.
Untuk Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan oleh Tim pelaksana yang telah di tetapkan dengan Keputusan Kepala Desa Bambangin No. 02 Tahun 2011.
2. Target dan Realisasi Belanja.
Belanja Desa selama satu tahun anggaran 2011 yang diperhitungkan dengan pendapatan desa dengan Target/ realisasi sebagai berikut :
URAIAN | RENCANA/ TARGET | REALISASI | MELEBIHI TARGET | SESUAI TARGET | TIDAK TERCAPAI |
Belanja Langsung : | |||||
1. Belanja Pegawai | 15.420.000,00 | - | √ | - | |
2. Belanja Barang dan Jasa | 23.930.000,00 | - | √ | - | |
3. Belanja Modal | 6.000.000,00 | ||||
JUMLAH | - | √ | - | ||
Belanja Tidak Langsung : | |||||
1. Belanja Pegawai / Penghasilan tetap | - | √ | - | ||
3.Belanja Bantuan Sosial | 3.650.000,00 | - | √ | - | |
2. Belanja Bantuan Keuangan | 1.000.000,00 | ||||
JUMLAH | 50.000.000,00 | - | √ | - |
Data sesuai penggunaan anggaran APBDesa Tahun Anggaran yang berjalan.
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Realisasi pembelanjaan selama tahun anggaran 2011, telah dapat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan didalam APBDesa, namun demikian masih tetap ada kendala/permasalahan walaupun tidak banyak, Berikut Permasalahan dan Solusi/ penyelesaiannya.
a. Permasalahan :
v Harga dilapangan seringkali melebihi pagu anggaran.
v Masih Kurang intensifnya pelaksanaan administrasi/SPJ.
v Masih kurangnya pemahaman Pengadministrasian keuangan.
b. Solusi / Penyelesaian :
v Peningkatan SDM Pengelola Kegiatan.
v Pendampingan lebih itensif.
v Pembinaan secara regular dari Kecamatan, Kabupaten.
BAB IV
KEWENANGAN DESA
A. PENYELENGGARAAN URUSAN PEMERINTAHAN DESA BERDASARKAN HAK ASAL USUL DESA
1. Bidang Pemerintahan
Selama ini keadaan ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa Bambangin pada umumnya kondusif, sengketa dan perselisihan antar warga masyarakat sangat minim terjadi, permasalahan yang timbul di Desa selalu kami selesaikan dengan cara musyawarah mufakat serta selalu berkonsultasi dengan Bapak Camat Belawang dan Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa Kabupaten Barito Kuala dan dengan arahan dan bimbingan yang diberikan kami dapat menyelesaikan permasalahan yang timbul di tingkat Desa.
Kebijakan yang telah Kami laksanakan di bidang Pemerintahan adalah sebagai berikut:
a. Mendayagunakan Aparat Desa yakni Kepala Urusan Pemerintahan, Kepala Urusan Pembangunan dan Kepala Urusan Umum dan Sosial Kemasyarakatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi masing-masing
b. Kantor Kepala Desa dibuka setiap hari kerja dari pukul 08.00 sampai dengan 15.30 Wib, dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat Desa
c. Membuat buku-buku administrasi Desa, yakni:
1) Buku Agenda Surat Masuk
2) Buku Agenda Surat Keluar
3) Buku Tamu
4) Buku Ekspedisi
5) Buku Register Peraturan Desa
6) Buku Register Lembaran Desa
7) Buku Register Keputusan Kepala Desa
8) Buku Data Aparat Pemerintah Desa
9) Buku Data Penduduk
10) Buku Anggaran Pendapatan dan Pengeluaran Desa
11) Buku Inventaris Desa
12) Buku Peraturan Kepala Desa
13) Buku Administrasi BPD
d. Memperbaharui data profil Desa
e. Memberikan pelayanan administrasi surat menyurat yang dikeluarkan Pemerintah Desa yang dimintakan pelayanan oleh masyarakat Desa
f. Menyelesaikan perselisihan antar warga masyarakat secara musyawarah dan mufakat
2. Di Bidang Pembangunan
Penyelenggaraan pembangunan di Desa Bambangin pada dasarnya merupakan tanggung jawab seluruh masyarakat Desa Bambangin, dan dalam rangka mengarahkan kegiatan pembangunan agar terencana dan bermanfaat bagi masyarakat Desa, Pemerintah Desa melakukan fungsi motivator yang tentunya memperhatikan aspirasi masyarakat serta tetap mengacu pada rencana pembangunan yang telah dibuat baik rencana pembangunan jangka menengah Desa ataupun rencana pembangunan jangka panjang Desa.
Selama menjabat sebagai Penjabat Kepala Desa Bambangin, arah kebijakan yang telah Kami tempuh di bidang Pembangunan selalu mengedepankan pembangunan yang partisipatif dalam arti pembangunan yang akan dilaksanakan Desa dari, oleh dan untuk masyarakat. Masyarakat Desa mengusulkan rencana kegiatan Pembangunan baik melalui Pemerintah Desa maupun melalui BPD dengan memperhatikan kemampuan Keuangan Desa sehingga ada skala prioritas terhadap usulan masyarakat. Kemudian direncanakan secara bersama antara Pemerintah Desa bersama LPM dan Tokoh Masyarakat dan dilaksanakan secara gotong royong. Kemudian yang tidak kalah penting adalah peran dari Lembaga Keswadayaan Masyarakat ( LKM ) dari PNPM Mandiri Pedesaan yang sangat membantu dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa Bambangin.
Kebijakan di bidang pembangunan yang telah Kami tempuh selama tahun 2011 antara lain yaitu:
a. Pemerintah Desa telah melaksanakan 3 ( tiga ) buah Perdes tentang Pungutan Desa Tahun 2007 dan 1 ( satu ) buah Perdes tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2011;
b. Mengajukan usulan Pembangunan di Desa melalui dana APBD Kabupaten Bambangin melalui Musrenbang Desa;
c. Menggerakkan partisipasi masyarakat dalam pembangunan di Desa baik pembangunan Jembatan, Jalan Setapak dan tempat ibadah dan sarana fisik lainnya yang ada di Desa Bambangin;
d. Bersama masyarakat Desa Bambangin melakukan gotong royong membersihkan parit, pinggir jalan, masjid, kuburan dan fasilitas umum lainnya;
e. Membantu pelaksanaan proyek baik dari Pemerintah Kabupaten Barito Kuala maupun Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan yang berlokasi di Desa Bambangin;
f. Membantu dalam proses pelaksanaan Pembangunan dari PNPM Mandiri Pedesaan.
3. Di Bidang Kemasyarakatan
Bidang kemasyarakatan merupakan bidang yang sangat luas jangkauannya, karena menyangkut seluruh aspek kehidupan masyarakat dari dalam kandungan sampai meninggalnya seseorang warga masyarakat di Desa. Selama Tahun 2011 arah kebijakan yang kami tempuh dengan berupaya meningkatkan pembangunan di bidang kemasyarakatan yang terdiri dari : Pendidikan, Kesehatan, Agama, Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Pemuda dan Olahraga, antara lain yaitu:
a. Mengukuhkan Kepengurusan ”Ambulan Desa” Desa Bambangin;
b. Bersama Pemuka Agama dan masyarakat Desa menyelenggarakan kegiatan Hari Besar Islam;
c. Bersama Pemuka Agama memelihara dan mengayomi adat istiadat yang ada di Desa dengan membantu masyarakat menyelenggarakan kegiatan zikiran, selamatan, syukuran, perkawinan dll;
d. Bersama Pemuka Agama dan masyarakat Desa mengurus dan melaksanakan pengkebumian warga masyarakat yang meninggal dunia;
e. Bersama Karang Taruna melaksanakan Perayaan Hari Besar Nasional;
f. Bersama PKK melaksanakan Pos Pelayanan Terpadu ( Posyandu ) di Desa
g. Bersama Pemuda melaksanakan PSN ( Pemberantasan Sarang Nyamuk ), fogging dan Sosialisasi tentang Demam Berdarah;
h. Membina Ketua RT dan RW yang ada di Desa;
i. Memberikan bantuan kepada masyarakat miskin/kurang mampu yang meninggal di Desa;
j. Memberikan bantuan kepada masyarakat Miskin/kurang mampu dalam bidang pendidikan.
k. Memberikan bantuan kepada masyarakat Miskin/kurang mampu dalam bidang Kesehatan.
l. Bersama masyarakat membentuk Kelompok Pendonor Darah.
m. Memberikan subsidi raskin kepada masyarakat kurang mampu.
B. URUSAN PEMERINTAHAN YANG DISERAHKAN KABUPATEN .
1. Program dan Kegiatan
Kegiatan Pemerintahan yang diserahkan ke pemerintah Desa pada tahun 2011 adalah sebagai berikut :
- Alokasi Dana Desa ( ADD )
- Tunjangan Aparatur Pemerintah Desa ( TAPD )
- Kegiatan PNPM-Mandiri
2. Realisasi Pelaksanaan Kegiatan
Semua kegiatan diatas telah dilaksanakan serta tertuang pada APBDes tahun 2011
3. Permasalahan dan Penyelesaian
Penyelesaian Semua kegiatan diatas diselesaikan atas kerjasama antara Permerintah Desa, Lembaga Desa dan partisipasi Masyarakat, Sehingga tidak ada permasaalahan yang timbul karena semua kegiatan tersebut sudah hasil kesepakatan bersama yang tertuang dalam Rencana Kegiatan Pembangunan Desa (RKPDes) dan telah sesuai dengan RPJMDes.
V. PENUTUP
Sejak adanya BPD di Desa Bambangin pada Tahun 2008, merupakan titik awal dari pelaksanaan Otonomi Desa di Desa Bambangin Kecamatan Belawang. Wujud dari Otonomi Desa sebagaimana tercermin dari upaya Pemerintahan Desa yang terdiri dari Kepala Desa dan Aparat Desa dengan BPD membuat Peraturan Desa tentang Pungutan Desa dalam rangka membiayai kegiatan di bidang Pemerintahan, Pembangunan dan Kemasyarakatan di Desa. Tindak lanjut kegiatan Desa dalam mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri dituangkan dalam Peraturan Desa tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, di mana seluruh penerimaan dan pengeluaran Desa direncanakan selama 1 ( satu ) tahun antara Pemerintah Desa dan BPD setelah mendengar aspirasi masyarakat.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Desa yang Kami sampaikan ini, merupakan tindak lanjut dari Otonomi Desa yakni pelaksanaan Peraturan Desa yang telah ditetapkan bersama tersebut. Di samping itu LKPJ ini merupakan upaya Kami dalam rangka keterbukaan Desa dalam pengelolaan keuangan yang diperoleh dari masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Barito Kuala.
Keberhasilan dalam pelaksanaan Pembangunan di Desa bukan semata-mata hasil kerja Kepala Desa beserta perangkatnya, namun merupakan keberhasilan semua pihak yang ada di Desa, dan sebaliknya jika ditemui adanya kekurangan dalam pelaksanaannya tentunya merupakan tanggung jawab Saya selaku Penjabat Kepala Desa.
Untuk selanjutnya, saya mengajak semua pihak untuk dapat membangun Desa Bambangin menuju kearah yang lebih baik dalam rangka mendukung Visi dan Misi Kabupaten Barito Kuala.
Demikian LKPJ ini disampaikan sebagai bahan evaluasi dan perbaikan di masa yang akan datang, atas perhatian dan kerjasama semua pihak diucapkan terima kasih.
Bambagin, 31 Januari 2012
Kepala Desa Bambangin
GUSTI ARDIANSYAH
NIKD. 63 04 08 0106